TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap anak di Sidoharjo, Sragen, Kamis (3/11/2022).
Rekonstruksi yang dilakukan dikediaman tersangka, Dukuh Tlobongan, RT 22, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Sragen itu disaksikan puluhan warga sekitar.
Rekonstruksi yang berjalan kurang lebih satu jam itu memeragakan 25 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP). Rekontruksi, hanya dilakukan di satu titik yakni di rumah pelaku.
Digandeng tim penyidik ketika turun dari mobil, tersangka Suwarni (64) mengenakan baju tahanan berwarna hitam dan jilbab berwarna kuning menggunakan masker.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada (4/10/2022).
Berjalan lancar, masyarakat walaupun antusias tidak mengganggu jalannya rekonstruksi."
"Ada 25 adegan yang diperagakan dan sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan tidak ada kendala," kata Kasi Humas Polres Sragen IPTU Ari Pujiantoro mewakili Kasatreskrim AKP Lanang Teguh Pambudi.
Dari rekonstruksi itu, tidak ada fakta baru hanya saja di adegan yang ke-25, hanya ada satu saksi yang mengikuti sementara dari BAP ada tiga saksi yang mengikuti.
"Fakta baru hanya di adegan ke-25, saksi yang hadir hanya satu, Pak Suharto selaku Ketua RT, sedangkan di BAP ada tiga saksi," lanjutnya.
Terkait motif, IPTU Ari mengatakan masih sama ,yakni lantaran sakit hati dan kesal yang dirasakan tersangka kepada korban.
Terhadap tersangka saat ini masih dalam proses penahanan.
Sementara itu, Saryoko selaku Penasihat Hukum tersangka mengatakan tetap melakukan pembelaan terhadap terdakwa terlepas nanti dalam fakta persidangan terbukti atau tidak.
"Kami penasihat hukum melakukan pembelaan terhadap terdakwa terlepas nanti dalam fakta persidangan terbukti atau tidak.
Kami dari penasehat hukum membela, mendampingi hak-hak terdakwa," katanya.
Terkait kapan persidangan, Saryoko mengaku pihaknya belum mengetahui, karena saat ini masih melengkapi berkas-berkas.
Lantas baru dilimpahkan ke pengadilan dan ditetapkan sidang.
"Itu (sidang) nanti ke penyidik ke kejaksaan prosesnya, ini masih melengkapi berkas-berkas. Untuk motif masih sama bentuk dari kejengkelan ibu ke anaknya," tandasnya.
Diulas Tribunjateng.com sebelumnya, Suwarni tega menghabisi nyawa anaknya, Supriyanto (46) lantaran sakit hati karena korban sering membuat masalah di luar rumah dan tidak menuruti permintaan ibunya.
Kepada penyidik, Suwarni juga mengaku malu dengan tetangga atas masalah anaknya itu. Atas dasar itulah, Suwarni membunuh anaknya pada pukul 01.00 dini hari, Selasa (4/10/2022).
Tersangka mengeksekusi anaknya sendiri dengan menggunakan bongkahan cor-coran dan cangkul. Aksi kejinya itu dilakukan ketika korban tertidur di teras rumahnya.
Atas tindakan Suwarni, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. (uti)
Baca juga: Keterbatasan Fisik Tak Halangi Sabrina Raih Prestasi, 2 Medali Emas di Kejurprov NPCI Jateng 2022
Baca juga: Pemkab Karanganyar Tak Anggarkan Mobil Dinas Listrik Pada 2023, Juliyatmono: Mahal
Baca juga: Pembukaan Muktamar 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Solo, Panitia Minta Kenakan Pakaian Adat Daerah
Baca juga: Update : Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ayah Tiri di Blora, Ibu Kandung Tak Kuat Beri Keterangan