Bagas yang masuk terlebih dahulu menuju ke etalase dan mengambil delapan unit handphone berbagai merk dan Aldy menuju meja kasir mengambil uang Rp 700 ribu.
Bagas menyerahkan dua unit handphone kepada Aldy kemudian Aldy menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada tersangka Bagas.
Bagas membawa enam unit handphone dan uang tunai Rp 200.000 sedangkan tersangka Aldy membawa uang tunai 500.000 dan tiga unit handphone.
"Keduanya memang tidak saling kenal dan bertemu pada saat berada di belakang konter sama-sama akan melakukan pencurian. Setelah selesai mereka keluar konter melalui pintu belakang kios," kata AKP Zubaedi.
Uang hasil kejahatan dan uang hasil penjualan handphone oleh kedua tersangka telah habis digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, membayar pinjaman online serta untuk bermain-main.
Tersangka Bagas ditangkap pada Rabu (5/10/2022) pukul 20.00 WIB dikediamannya. Setelah ditangkap Bagas memberikan keterangan ke penyidik bahwa dirinya mencuri bersama Aldy.
Aldy akhirnya ditangkap lima hari setelahnya pada Senin (10/10/2022) pukul 22.00 WIB dikediamannya. Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat Pasal 363 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, korban Sukarti (47) warga Kepoh, RT 19, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen mengalami kerugian Rp 11.700.000. (uti)
Baca juga: FKUB Tegal Studi Tiru Moderasi Beragama Ke FKUB Kota Salatiga
Baca juga: Terpuruk sejak Ada Internet, Pedagang Buku Mengandalkan Pameran untuk Bertahan
Baca juga: Pusat Bahasa Adakan Lokakarya : Bulan Bahasa dan Sastra “Bangkit Bersama”
Baca juga: Harga Kedelai Terus Merangkak Naik Sampai Rp 14 Ribu Per Kilogram, Inilah Kata Perajin Tahu