TRIBUNJATENG.COM - Upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Berikut daftar UMK tahun 2022 di 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara:
-Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34
-Toba Rp 2.701.117,36
-Karo Rp 3.078.762,16
-Serdangbedagai Rp 869.292
-Labuhanbatu Selatan Rp 2.938.260,06
-Labuhanbatu Utara Rp 2.872.440,81
-Tebingtinggi Rp 2.565.424,01
-Binjai Rp 2.630.684,46
-Padangsidempuan Rp 2.704.365,86
-Pematangsiantar Rp 2.523.361,42
-Gunungsitoli Rp 2.610.347,98
-Batubara Rp 3.191.570,99
-Padanglawas Utara Rp 2.768.094,85
-Tapanuli Tengah Rp 2.830.884,32
-Labuhanbatu Rp 2.904.569,75
-Humbang Hasundutan Rp 2.538.345,5
-Asahan Rp 2.819.625,10
-Sibolga Rp 3.006.826,50
-Medan Rp 3.370.645,08
-Deliserdang Rp 3.188.592,42
-Padanglawas Rp 2.758.828,39
-Langkat Rp 2.711.000