TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang pria berinisial RDP (21), warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blora lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
RDP ditangkap petugas saat berada di kawasan Jalan Raya Blora-Rembang, dimana itu masuk wilayah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser Blora.
Kasat Narkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa mengungkapkan, itu terjadi pada Senin (21/11/2022) sekira pukul 08.00.
Baca juga: Pertamina EP dan PEPC Alas Kemuning Lakukan Penanaman Pohon di Desa Nglobo Blora
Tim Satres Narkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi," ungkap Iptu Edi Santosa kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Kemudian, lanjut Iptu Edi Santosa, pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 20.00, petugas menangkap tersangka.
"Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian."
Baca juga: Meski Hujan, Masyarakat Blora Tetap Ngaji Kebangsaan Bersama Gus Miftah dengan Khidmat dan Meriah
"Dan sehingga tidak mengetahui manfaat yang dapat membahayakan apabila dikonsumsi orang lain," urai Iptu Edi Santosa.
Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satres Narkoba Polres Blora.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Iptu Edi Santosa berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
Baca juga: Sobat ambyar Dilarang Gunakan Atribut Perguruan Silat dalam Konser Denny Caknan & Yeni Inka di Blora
"Hindari narkoba dan obat terlarang."
"Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan."
"Jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada," pungkas Iptu Edi Santosa.
Adapun, selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, 52 butir Pil “Y” warna putih berbentuk bulat, 1 handphone merk OPPO, dan uang tunai Rp 108.000. (*)
Baca juga: Ternyata Begini Cara Residivis Kakak Beradik Ini Bobol Sekolah di Wonosobo, Bisa Gondol Lima Laptop
Baca juga: Teriak Histeris Bocah SD di Brebes, Temukan Kerangka Manusia di Sungai Prupuk, Kondisinya Tidak Utuh
Baca juga: Residivis Asal Banyumas Ini Masih Kecanduan Sabu, Alasannya Buat Tingkatkan Stamina
Baca juga: Hasil Persetujuan APBD Kota Tegal TA 2023, Anggaran Belanja Daerah Ditetapkan Jadi Rp 1,2 Triliun