Di lingkungan pesantren adanya herarkhi antara kiai dan santri Sebagai seorang pimpinan dalam struktur lembaga pesantren, kiai memiliki peran yang sentral, dominasi yang kuat, kekuasaan dan kewenangan serta otoritas penuh terhadap santri-santrinya.
Bahkan pemikiran, ucapan (dawuh), dan perilaku kiai dianggap sebagai role model yang lebih dari sekedar guru yang dipandang selalu benar bagi santri (Bruinessen, 1994; Hajar, 2009).
Selalu Patuh
Konsep “sami’na wa atho’na” di dunia pesantren masih kental dilaksanakan oleh santri terhadap kiai. Taat totalitas. Itu nggak jadi masalah. Akan timbul masalah jika oknum di dalam pesantren menyalahgunakan hal tersebut. Sehingga santri hanya tawadhu tak bisa menolak.
Dewantoro, 2020: mengemukakan Konsep kepatuhan total seorang santri diharapkan untuk tidak bertanya macam-macam atau bahkan mengkritik seorang kiai di pesantren agar tidak menghilangkan kebermanfaatan ilmu yang dimiliki oleh santri serta keberkahan dari kiai.
Sikap tawadhu' terhadap sesama manusia adalah sifat mulia yang lahir dari kesadaran akan kemahakuasaan Allah swt atas segala hamba-Nya. Tawadhu’ kepada manusia ada batasnya, jika yang diperintahkan oleh kiai itu tidak melanggar aturan agama maka jalankanlah, sebaliknya jika melanggar aturan atau menyesatkan maka jangan dikerjakan.
Dari kasus kekerasan seksual di pesantren, ada beberapa solusi, agar kejadian serupa tidak terulang. Perlu adanya pemasangan alat Closed Circuit Television atau biasa di sebut CCTV di berbagai sudut sebagai monitoring kegiatan pesantren.
Pemantauan
Adanya hak orangtua santri terlibat dalam peran Pesantren sebagai tambahan pemantauan. Dengan adanya intensitas pemantauan oleh orangtua santri bisa mengetahui perkembangan santri di pesantren, tanpa harus menunggu 6 bulan atau setahun.
Pemerintah perlu menerbitkan Undang-undang sebagai payung hukum terhadap korban. Kementerian agama juga harus ikut berperan mengawasi dan mengevaluasi kurikulum Pesantren secara berkala, sehingga kekerasan seksual tidak terjadi lagi dalam dunia pesantren.
Hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual supaya pelaku lain yang belum ditangkap menjadi jera. Serta tidak ada lagi pelaku-pelaku baru dengan tindakan serupa. (*)
Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Madura United Vs PSIS Semarang Liga 1 2022
Baca juga: Kronologi Penembakan Brigadir J Menurut Bripka Ricky Rizal, Hakim: Ceritamu Ga Masuk Akal Semua
Baca juga: 3 Anggota TNI Dipecat Terbukti LGBT, Serda F Ajak Hubungan Badan di Mess Cilangkap Jakarta
Baca juga: Perempuan Asal Tegal Sukses Berbisnis Produk Handycraft, Berawal Praktik Kewirausahaan di Sekolah