TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi meringkus seorang pria yang mencuri sepeda motor di Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Aksi pencurian itu dilakukan terduga pelaku bernama Ngatno alias Nondol (45), warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
Dia ditangkap polisi karena membawa kabur motor Honda Beat yang bukan miliknya pada Minggu (15/1/2023).
Motor itu adalah milik Moh Zaqi Ainur Rofiq (34), warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Korban mengalami kerugian sekira Rp 17 juta akibat kejadian ini.
Baca juga: CEO Persipa Pati Sumbang 4 Ton Rubber Granule untuk Pemeliharaan Rumput Sintetis Stadion Joyokusumo
Baca juga: Gudang Alat Pertukangan RS KSH Pati Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, modus pelaku adalah dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban.
Padahal antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
"Waktu itu sekira pukul 18.00."
"Pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban."
"Saat berada di ruang tamu, pelaku melihat ada kunci motor tergeletak di meja."
"Saat pemilik rumah lengah, pelaku kemudian membawa kabur motor yang berada di garasi," ujar AKP Pujiati kepada Tribunjateng.com, Rabu (18/1/2023).
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Cluwak pada Selasa (17/1/2023).
"Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Cluwak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Bulungan, Kecamatan Tayu."
"Kemudian pelaku ditangkap."
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP," jelas AKP Pujiati. (*)
Baca juga: Ratusan ABK Meninggal di Perairan Jateng, Penyebab Kurangnya Perhatian Nahkoda dan Pemilik
Baca juga: Hingga Besok Pagi, Gelombang Tinggi di Perairan Utara Jawa Tengah, Ketinggian Capai 2,5 Meter
Baca juga: Inilah Sosok Jambret di Jepara yang Dihajar Warga, Biasanya Kerja Sebagai Jagal Kambing
Baca juga: 17 Orang Pekerja Resmi Jadi Tersangka Diduga Provokator Kasus Kerusuhan PT GNI