TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karanganyar berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetap dijalankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PPDI Kabupaten Karanganyar, Sugeng Wiyono saat rapat koordinasi perangkat desa se-Kecamatan Tasikmadu di Aula Balai Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (19/1/2023).
Sugeng menyampaikan, usulan jabatan 9 tahun bagi Kades tersebut hak masing-masing.
Kendati demikian, pihaknya berharap terkait masa jabatan Kades tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014.
Baca juga: Disdukcapil Karanganyar: Masyarakat Sudah Bisa Akses KTP Digital Tahun Ini, Begini Caranya
Baca juga: KEREN! ETLE Drone Mulai Diujicobakan di Karanganyar
"PPDI tidak ada istilahnya menolak atau menyetujui, monggo," katanya melalui Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023).
Sugeng menuturkan, pihaknya saat ini lebih fokus terkait kesejahteraan para perangkat desa seperti halnya hasil Rapimnas PPDI yang digelar di Surakarta beberapa waktu lalu.
"Penggajian secara proporsional, adanya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan purna tugas, dan jaminan hari tua bagi perangkat desa," terangnya.
Wakil Ketua PPDI Kabupaten Karanganyar, Sriyanto menambahkan, usulan 9 tahun itu hak dari para Kades.
Hanya saja mereka harus paham terkait UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Dulu sudah disepakati bahwa jabatan Kepala Desa 6 tahun 3 periode, yang sebelumnya 6 tahun 2 periode."
"Tapi monggo saja itu kan hanya pengajuan, usulan, dan permintaan dari para Kades."
"Itu hak mereka," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kenalkan Layanan E-Berpadu Kepada Masyarakat, Cara Lain PN Batang Wujudkan Peradilan Digital
Baca juga: Karyawan JJ Spa dan Reflexologi Tegal yang Gelapkan Rp 1,5 Miliar Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Harga Tomat Turun, Misal di Pasar Peterongan Semarang, Kini Rp 8 Ribu per Kilogram
Baca juga: Promosi Mebel Belum Maksimal Karena Minim Anggaran, Pemkab Jepara Janjikan Ini