Berita Narkotika

Kakak Beradik Warga Karangreja Purbalingga Diciduk Polisi, Jual Obat Daftar G, 10 Butir Rp 70 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka penjual obat daftar G yaitu DS (25) dan KBS (20), warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kakak - adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga karena menjual dan mengedarkan obat daftar G. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, lokasi ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

Dua tersangka yaitu DS (25) dan KBS (20).

Keduanya adalah warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. 

Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Objek Wisata DLas Purbalingga Diringkus, Penadah Ikut Diamankan Polisi

Baca juga: Serunya Berburu Durian di Desa Tetel Purbalingga, Ada Bawor Montong Oranye Hingga Musangking

"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang." 

"Setelah barang dikirim, diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WhatsApp untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di lapangan.

"Hasilnya kami berhasil menangkap tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor pada Senin (9/1/2023)," ungkapnya.

Barang bukti yang disita yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam 2 bungkus plastik, 28 butir obat jenis Tramadol, 1 bendel plastik klip transparan, 2 plastik kresek warna biru, dan 2 telepon genggam.

Baca juga: Pemotor Tabrak Pikap di Kutasari Purbalingga, Satu Orang Tewas

Baca juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga

Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp 200 ribu untuk 5 lempeng atau isi 50 butir. 

Selanjutnya dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp 70 ribu. 

"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 2016." 

"Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.

Dia menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca juga: Imlek di Kabupaten Semarang, Kelenteng Hok Tik Bio Ambarawa Gelar Barongsai, Sabtu Malam Minggu

Baca juga: 65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong

Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun

Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen

Berita Terkini