Berita Banjarnegara
65 Pengendara Kena Tilang Manual di Banjarnegara, Gunakan Motor Berknalpot Brong
Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA - 65 kendaraan di Kabupaten Banjarnegara ditindak karena menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan.
Selain itu juga ada 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong yang ditertibkan.
"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional melalui tilang manual sejak 3 hingga 19 Januari 2023."
"Ada saat kendaraan balap liar di malam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari," ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Sopir Truk Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Kini Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara
Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan.
Baik Satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara.
"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir."
"Yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar," katanya.
Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar.
Baca juga: DETIK-DETIK Kronologi Penangkapan Begal Taksi Online Banjarnegara Ditangkap di Brebes
Kemudian knalpot tidak standar diserahkan secara sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.
"Penindakan ini merupakan tindaklanjut atensi pimpinan, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE."
"Yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan sebagainya," jelasnya.
Dia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.
Baca juga: Jalur Penghubung Kebumen-Banjarnegara Sempat Tertutup Longsor, Imbas Hujan Deras Selama Tiga Jam
"Yang menandakan knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang di atas 83 desibel meter, di sini rata-rata kendaraan di atas 90."
"Sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/1/2023).
AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya.
Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.
"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," terangnya. (*)
Baca juga: Amri Peternak Sapi di Ambarawa Semarang Mulai Kesal, Setelah PMK Kini LSD, Penjualan Makin Menurun
Baca juga: Cerita Komplotan Gadaikan Tiga Mobil, Modusnya Menyewa, Korban Warga Sumberlawang Sragen
Baca juga: Ini Dua Sasaran Utama Tilang Manual di Karanganyar, ETLE Tetap Diberlakukan
Baca juga: Pernyataan Resmi Bank BRI Terkait Perampokan Rp 240 Juta di Kantor Unit Kunir Lumajang
tribunjateng.com
tribun jateng
Polres Banjarnegara
Banjarnegara
Knalpot Brong
AKBP Hendri Yulianto
tilang manual
AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo
Terancam Gas Beracun Dari Kawah Timbang, Warga Dieng Masih Beraktivitas Normal |
![]() |
---|
PVMBG Tetapkan Status Gunung Api Dieng Waspada, Dilarang Dekati Kawah Sileri Jarak 1 Km |
![]() |
---|
Sopir Truk Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Kini Jadi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ganjar Temui Ratusan Petani Banjarnegara untuk Kembangkan Domba Batur |
![]() |
---|
Banjarnegara Tetapkan Status Tanggap Darurat, 10 Bulan Sudah Ada 342 Kejadian Bencana |
![]() |
---|