TRIBUNJATENG.COM- Berikut cara dapat set top box gratis dari pemerintah baik dari Kemensos atau Kominfo.
Untuk dapat Set Top Box dari pemerintah bisa whatsapp atau bisa menghubungi call center 159.
Kamu bisa cek terlebih dahulu apakah namamu sudah terdaftar dalam penerima bantuan set top box.
Baca juga: Hari Ini, Gunung Semeru Keluar Asap Sebanyak 13 Kali dan Suara Gemuruh 6 Kali
Baca juga: 7 Langkah Nonton TV Gratis Tanpa STB Set Top Box, Gambar Jernih Tanpa Berlangganan
Jika belum, Kamu bisa mengajukan dengan mendaftar dapat STB gratis dari pemerintah melalui link internet cekbansos.kemensos.go.id/
Cara mengajukan Set Top Box STB gratis dari pemerintah cuma modal KTP.
Masyarakat kurang mampu akan mendapat Set Top Box gratis dari pemerintah.
Lantas bagimana jika tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari pemerintah?
Anda tidak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah dengan NIK di KTP-mu.
Berikut cara Mengajukan STB Gratis
Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.
Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/
- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).
- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.