Berita Semarang

BIKIN NGAKAK GULING-GULING : Pencuri Motor Semarang Ini Ditangkap Pemilik Motor saat COD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penipuan dan pencurian, Abdul Wahid (31) warga Banjardowo, Genuk ditangkap polisi lantaran membawa lari motor milik Seorang remaja asal Mranggen, Demak, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (24/1/2023).

"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pemanfaatan Hutan untuk Pertanian Harus Perhatikan Pohon Penahan Air

Baca juga: Batas Minimal Koin Penarikan Aplikasi Penghasil Uang Sose Master, Bisa Dicairkan ke PayPal

Baca juga: Kabur Ke Jakarta, Oknum Wartawan Abal-abal Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap

Baca juga: Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen

Berita Terkini