"Misal orang asing mengaku kenal orang terdekat ketika di jalan jangan layani kecuali ada yang bersangkutan, abaikan saja," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Iwn)
Baca juga: Ganjar Pranowo: Pemanfaatan Hutan untuk Pertanian Harus Perhatikan Pohon Penahan Air
Baca juga: Batas Minimal Koin Penarikan Aplikasi Penghasil Uang Sose Master, Bisa Dicairkan ke PayPal
Baca juga: Kabur Ke Jakarta, Oknum Wartawan Abal-abal Kasus Pemerasan Pelaku Pemerkosaan di Brebes Tertangkap
Baca juga: Terinspirasi Komentar dari Facebook , Wahid Bawa Kabur Sepeda Motor Pelajar Asal Mranggen