Berita Karanganyar

ASN Pemkab Karanganyar Komitmen Jaga Netralitas Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Hukum dan Politik, Nugroho menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menjaga netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada disaksikan oleh Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi usai apel bersama di halaman Setda Karanganyar, Senin (6/2/2023). 

Baca juga: Laga Klasik PSIS Semarang Vs Persebaya Dipastikan Ditunda, Ini Alasannya

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -  Para ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. 

Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam penandatangan pakta integritas oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nugroho usai apel bersama di halaman Setda Karanganyar, Senin (6/2/2023). Selain itu dalam kesempatan tersebut juga dilangsungkan pembacaan ikrar netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada 2024. 

Ada empat poin penting yang menjadi penekanan dalam ikrar tersebut seperti menjaga dan menegakkan netralitas ASN di Setda Karanganyar dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah Pemilu dan Pilkada, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak paslon tertentu, menggunakan medsos dengan bijak, tidak digunakan untuk kepentingan paslon tertentu dan tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian apapun.

Sekda Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, pakta integritas ini merupakan salah satu bentuk partisipasi ASN sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. Di sisi lain juga berupaya supaya penyelenggaran nantinya berjalan lancar, bermartabat dan menjunjung nilai-nilai demokrasi. 

"Soal pengawasan, nanti ada mekanisme tersendiri. Dalam memberikan pelayanan kita lakukan secara adil, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Terpisah, Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari mengatakan, para ASn memiliki hak dalam menyalurkan suaranya. Kendati demikian yang perlu diperhatikan ialah sejauh mana keterlibatan para ASN. 

"Keterlibatan mereka dibatasi oleh regulasi, KPU bersama Bawaslu nanti yang akan melakukan pengawasan," terangnya. (Ais).

Baca juga: Laga Klasik PSIS Semarang Vs Persebaya Dipastikan Ditunda, Ini Alasannya

Baca juga: BPR Bank Sukoharjo Milik Pemkab Punya Gedung Baru di Jalan Jenderal Soedirman

Berita Terkini