Saat ini, kata dia terdapat 6 juta pendaftar haji di Indonesia. Bila jemaah haji khusus mengantri selama 8 tahun, maka jemaah haji reguler harus menunggu kurang lebih 30 tahun.
"Kemudian para jemaah yang rencananya diberangkatkan tahun ini merupakan pendaftar dari 2012 silam. Sedangkan yang mendaftar 2022 harus menunggu sekitar 30 tahun karena ada kenaikan jumlah pendaftar haji setiap tahun," imbuhnya. (*)
Baca juga: Profil Gilbert Agius Calon Pelatih PSIS Semarang, Pahlawan Valletta dan Mantan Pelatih Timnas Malta
Baca juga: Perlu Sarpras, Gedung Ki Narto Sabdo Belum Siap Operasional
Baca juga: Ini Penjelasan Ilmiah Perubahan Perilaku Binatang Jadi Pertanda Gempa Bumi
Baca juga: Klarifikasi SiCepat Soal Pembobolan Gerai di Rangkasbitung: Jumlah Dirusak 60 Paket & Proses Refund