"Info awal dari pihak rumah sakit bahwa pengantar korban meninggalkan nomor telepon, yang akhirnya kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dari sana petugas pun memeriksa saksi berinisial DB, yang mengaku menemukan mayat di sekitar gumuk pasir dan berniat memberi pertolongan.
Karena itulah saksi mengantar korban ke RS.
Namun dari hasil pemeriksaan awal tersebut, keterangan saksi kurang jelas dan didapatkanlah keterangan baru bahwa keterangan saksi tidak benar.
"Saksi yang diperiksa merupakan pelaku berinisial DB (33) alias ucil. Saat didalami lebih lanjut didapatlah pelaku lainnya dengan total 6 pelaku yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul," katanya.
Berdasarkan keterangan awal DB alias Ucil, yang bersangkutan mengarang cerita kejadian penemuan mayat.
Kejadian sebenarnya adalah korban mengalami penganiayaan.
Dikarenakan korban sesak nafas dan sudah tidak bergerak maka para pelaku membawanya ke RS.
Adapun enam pelaku yang kini sudah diamankan yakni berinisial DB alias ucil (33), B, N, F alias kincling, R dan J alias Jack.
Keenam pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.
"Berdasarkan keterangan dari DB, korban memiliki hutang senilai 12 jutaan. Dari penelusuran, DB adalah residivis narkoba dan pernah ditahan di Polres Bantul pada tahun 2016 lalu.
"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan apabila ada informasi baru ataupun pelaku baru," tandasnya.(*)
Sumber: TribunJogja.com dengan judul AKHIR KISAH Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Pelaku Mengarang Cerita Bohong