Kendati tembakau sintesis hanya puluhan gram yang dapat disita polisi, tetapi tembakau jenis tersebut kini sedang mendapatkan sorotan.
Sebab, tembakau jenis itu kini tengah ngetren di tengah masyarakat.
"Tembakau ini bukan disemprot dengan bahan kimia yang mengandung narkotika yang efeknya sama dengan narkotika pada umumnya," paparnya.
Kombes Lutfi menyebut, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau lebih sering disebut tembakau gorila ini sudah mulai meningkat di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Misalnya, di Kota Semarang, eks wilayah Surakarta, dan Magelang.
Baca juga: Tio Pakusadewo Bongkar Praktik Open BO hingga Bandar Narkoba: Semua Ada di Penjara
"Daerah itu menjadi daerah yang marak peredaran narkoba," bebernya.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan, pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng untuk memberantas Narkoba.
“Kapolda Jateng juga sudah membentuk Kampung Bersinar (Bersih Dari Narkoba) yang merupakan upaya untuk membentuk ketahanan warga masyarakat terhadap bahaya narkoba,” tandasnya. (Iwn)