Pihaknya berharap selama ketersediaan minyak goreng di pedagang tercukupi, tidak menimbulkan permasalahan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
SE tersebut dikeluarkan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasaran.
Yaitu memastikan kembali HET minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, serta larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Baca juga: Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka
Seorang pedagang sembako di Pasar Jember Kudus, Aminah sudah tidak menjual minyak goreng subsidi satu bulan terakhir.
Namun demikian, Aminah masih bisa menjual minyak goreng dengan merek lain, meskipun harga di atas minyak goreng subsidi.
Dia tidak berani mengambil minyak goreng subsidi sembarangan, tanpa kejelasan dari pihak sales atau distributor.
Hal itu karena dikhawatirkan bakal mengecewakan pelanggannya.
"Februari 2023, Minyakita datang lagi, saya dapat jatah 7 karton."
"Saya juga jual minyak goreng curah dan minyak goreng dengan merek lainnya," ujar dia. (*)
Baca juga: Kisah Inul Melahirkan di Tepi Jalan Dayeuhluhur Cilacap, Persalinan Cuma Dibantu Suami
Baca juga: Mbak Ita: Pangsa Pasar Berbeda, Gejolak Minyakita Tidak Terlalu Heboh di Semarang
Baca juga: Minimalisir Dampak Banjir, Tanggul Darurat Perum Dinar Indah Semarang Mulai Dikerjakan
Baca juga: Bambang Pramusinto: Ketersediaan Pangan Surplus di Kota Semarang!