Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tes Seleksi Perangkat Desa Penuh Kejanggalan di Kudus, Sebagian Ngadu ke Dewan, Ini Kata Mereka

Seorang warga Kudus, Didik Hadi Saputro juga menghadap kepada Ketua DPRD Kabupaten Kudus sembari meyerahkan aduan tertulis.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN KUDUS
Beberapa peserta seleksi perangkat desa sedang mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Beberapa peserta seleksi pengisian perangkat desa (perades) mengadu kepada DPRD Kabupaten Kudus, Jumat (17/2/2023).

Aduan disampaikan langsung oleh peserta yang merasa dirugikan atas proses dan hasil seleksi.

Utamanya bagi peserta yang mengeluh atas fasilitas dan prosedur tes seleksi yang difasilitasi oleh Universitas Padjadjaran (Unpad). 

Peserta asal Undaan Kidul, Moh Syaifuddin berkata, nilainya berubah-ubah ketika mengikuti seleksi. 

Kata dia, nilai real time yang seharusnya bisa dilihat peserta tidak ditampilkan.

Baru diketahui setelah lebih dari satu jam pasca ujian selesai. 

Baca juga: Daftar 3 Pasar di Kudus yang Baru Saja Dapat Suplai 2.880 Liter Minyakita, Buruan Sebelum Habis

Menurutnya, hal tersebut dianggap melanggar Keputusan Bupati Kudus Nomor 141.3/197/2022 tentang Juknis Penyelenggaraan Ujian Pengisian Perangkat Desa.

Dimana nilai real time dalam seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) harus ditampilkan begitu peserta selesai menggarap soal atau batas waktu berakhir. 

"Ini dimungkinkan ada yang tidak beres," terangnya melalui Tribunjateng.com, Jumat (17/2/2023). 

Syaifuddin juga mendengar keluh kesah peserta lain satu desa dengannya. 

Kata dia, ada tetangganya yang mendaftar sebagai perangkat desa di Desa Undaan Kidul.

Namun, namanya muncul juga sebagai peserta di Desa Medini.

Hasilnya juga keluar semua, baik di Desa Medini maupun Desa Undaan Kidul. 

"Di Desa Medini nilainya keluar 346,95."

"Di Undaan Kidul nilainya juga keluar sebesar 370,10."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved