Berita Semarang

Semarang Mulai Berlakukan KTP Digital, Tahun Ini Ditarget Bisa Capai 25 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kota Semarang mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebanyak 20.000 penduduk telah mengaktifkan IKD. 

Kepala Disdukcapil Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo mengatakan, Pemerintah Pusat setiap tahun melakukan penambahan blanko elektronik Kartu Tanda Kependudukan (e-KTP).

Namun, banyaknya pemekaran wilayah, perubahan nama jalan di daerah-daerah tertentu, membuat jumlah kebutuhan blanko meningkat.

Ditambah, adanya penambahan provinsi di Papua juga menambah kebutuhan blanko e-KTP.

Kemudian, pemerintah mencari cara agar meminimalisasi pengeluaran dengan beralih ke IKD. 

Selain meminimalisasi anggaran, IKD juga memperingkas dokumen-dokumen menjadi satu dalam aplikasi. 

Baca juga: Begini Tanggapan Masyarakat Kota Semarang Terkait Pemilu Tanpa Uang

Baca juga: Taman Satwa Semarang Membantah Eksploitasi Jadi Penyebab Matinya Gajah Betina Bernama Sekar

"Di dalam aplikasi itu terdapat data KK, BPJS, NPWP, KTP, hingga rekaman Foto," urai Yudi kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023). 

Menurut Yudi, penerapan IKD atau KTP digital ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2022.

Untuk Kota Semarang, hingga pekan lalu ada 20 ribu penduduk yang telah mengaktifkan IKD. 

Pemkot Semarang ditarget oleh pusat sebanyak 25 persen dari jumlah wajib KTP sudah mengaktifkan IKD pada 2023. 

"Tentunya ini masih jauh."

"Ketika sudah banyak yang menggunakan, keinginan diaktifkan dari masyarakat semakin besar, sehingga kami terus lakukan sosialisasi," ujarnya. 

Baca juga: Haul Makam Kembang Kuning Getasan Kab Semarang, Warga Bawa Aneka Makanan Untuk disantap Bersama

Disdukcapil Kota Semarang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengaktifkan IKD.

Selain membuka pelayanan di kantor Disdukcapil dan 16 kecamatan, pihaknya menyasar instansi-instansi pemerintahan agar para pegawai bisa segera mengaktifkan IKD.

Sementara, di luar jam kerja, petugas Disdukcapil Kota Semarang jemput bola ke masyarakat. 

"Kami terus sosialisasikan ini."

"Kalau bagi warga yang baru usia 17 tahun, mereka tetap harus rekaman."

"Tapi, kalau yang sudah rekaman bisa langsung mengaktifkan," jelasnya. 

Disdukcapil Kota Semarang akan membantu warga yang belum melek teknologi.

Baca juga: KSR PMI Universitas Semarang Gelar DIKLATSARGAB 120 Jam

Menurut Yudi, kesulitan yang dihadapi biasanya masyarakat belum memiliki e-mail.

Padahal, dalam aktivasi dibutuhkan email untuk verifikasi.

Adapun tata cara mengaktifkan, masyarakat tinggal download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.

Mereka harus mengikuti step-step hingga tahap verifikasi wajah.  

Aktivasi harus terhubung ke pusat sehingga harus dibantu oleh petugas Disdukcapil. 

"Untuk tahapan aktivasi, masyarakat dapat ke petugas TPDK (Tempat Perekam Data Kependudukan) atau Disdukcapil," tuturnya. 

Yudi menambahkan, saat ini ada batasan-batasan fasilitas yang belum diberikan karena pusat tentunya harus berhati-hati.

Aturan pengambilan data dari aplikasi masih terus digodog demi keamanan data masyarakat. (*)

Baca juga: Warga Desa Kosekan Pati Bisa Sedikit Tersenyum, Korban Terdampak Banjir Dapat Bantuan Beras

Baca juga: BST Masuk Karanganyar, Usulan Pemkab: Lewat Jalur Utara Hingga Terminal Makuthoromo

Baca juga: Dishub Kota Tegal: Jalan Semeru Kini Satu Arah, Jalan Tentara Pelajar Jadi Dua Arah

Baca juga: CATAT Tanggalnya! Stasiun Jeruklagi Bakal Kembali Layani Penumpang, Setelah 11 Tahun Dinonaktifkan

Berita Terkini