Dirinya mengimbau kepada pasangan nikah siri untuk segera mencatatkan pernikahan mereka secara sah di KUA terdekat sehingga akan jelas di mata hukum positif Indonesia.
"Di wilayah Kecamatan Purbalingga mungkin masih satu dua.
Kami sarankan segera mencatatkan pernikahan walaupun secara syariat sah sehingga posisi mereka di mata hukum positif menjadi jelas," katanya.
Apabila pasangan nikah siri telah memiliki keturunan dan ingin mencatatkan nikah, maka mereka harus menjalani nikah isbat di Pengadilan agama.
"Nanti anaknya akan dicatat sebagai anak kandung dari pasangan tersebut," imbuhnya. (jti)
Baca juga: KECELAKAAN MAUT SRAGEN : Mobil Terguling Tabrak Tronton di Tol Sambungmacan Sragen, 2 Tewas
Baca juga: Prevalensi Angka Stunting Banyumas Turun 5 Persen, 6 Besar Terbaik di Jateng Tahun 2022
Baca juga: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Disita Negara
Baca juga: Tidak Layak Huni, Dandim Sragen Bangunkan Rumah Siti di Srawung Gesi