"Kalau memang kasus ini masuk perkara pidana, tentunya penyidik akan masuk penuntutan di kejaksaan. Sehingga di sini kami masih menunggu proses selanjutnya seperti apa," tutur Agus.
Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan (Sueb), Abdullah Aniq, menambahkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan klien nya ditolak.
Aniq mengatakan, apapun pertimbangan dari majelis hakim mengenai putusan tersebut, ia dan tim kuasa hukum pemohon tetap menghormati.
"Ya kami menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan terkait pokok perkara nya nanti apakah pak Sueb melakukan tindak pidana atau tidak, kami menunggu proses persidangan di pokok perkara tersebut," jelas Aniq.
Baca juga: Polres Tegal Beberkan Alasan Penetapan Kakek Sueb Sebagai Tersangka Laporan Palsu
Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru S, menuturkan setelah putusan dari majelis hakim langkah selanjutnya penyidik Polres Tegal menangani perkara pokok tersangka Sueb bin Sayid sesuai pasal 266 KUHP.
Perkara yang dimaksud yaitu memberikan keterangan palsu ke dalam surat akta autentik mengenai suatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain.
"Perkembangannya sudah tahap satu dalam proses penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap atau P21," imbuh Kasi Humas. (dta)