TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Pemilu di sejumlah daerah di Jawa Tengah mendapat catatan merah oleh Bawaslu pada 2019.
Pasalnya, di beberapa daerah tersebut terjadi tindak pidana Pemilu dengan berbagai kasus.
Data Bawaslu Jateng, beberapa daerah itu ada di Kabupaten Semarang, Boyolali, Wonogiri, Purworejo, dan Kota Pekalongan.
Selain lima daerah tersebut, tindak pidana Pemilu juga terjadi di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Tegal, Pemalang, Banjarnegara, dan Sukoharjo.
Baca juga: Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Dijelaskan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Wakordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jateng, Achmad Husain, di 10 lokasi tersebut terjadi 11 tindak pidana Pemilu.
Ia juga merinci tindak pindana Pemilu yang terjadi di 10 daerah tersebut.
Semisal politik uang terjadi di Kabupaten Semarang, Boyolali, Wonogiri, Purworejo, dan Kota Pekalongan.
"Untuk tindak pidana Pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah terjadi di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (27/2/2023).
Sementara pelanggaran Pemilu dimana Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan terjadi di Kabupaten Tegal dan Pemalang.
Baca juga: Coklit Belum Selesai, Bawaslu Blora Catat Ribuan Stiker Terlepas Bahkan Hingga Hilang
Sedangkan pelanggaran pelaksanaan kampanye mengikutsertakan Kepala Desa pada Pemilu 2019, terjadi di Kabupaten Banjarnegara.
Pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, dikatakannya juga terjadi pada Pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo.
"11 tindak pidana Pemilu pada 2019 itu kini sudah memasuki proses inkrah," jelasnya.
Ia juga mengimbau jika pada pelaksanaan Pemilu 2024 masyarakat mendapati pelanggaran, bisa melaporkan ke Bawaslu.
"Kami membuka posko pengaduan di Bawaslu kota kabupaten yang ada di Jawa Tengah."
"Masyarakat bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut," tambahnya. (*)
Baca juga: Lokasi Baru Pasar Badog Purbalingga Sudah Siap, Rencana Boyongan 10 Maret 2023, Ini Respon Pedagang
Baca juga: ASN Pemkab Wonosobo Wajib Kenakan Pakaian Adat Tiap Tanggal 24, Karena Alasan Ini
Baca juga: Karena Alasan Ini, Toko Gramedia Tegal Support Alat Tulis Kepada Kampung KB COE Semarak Karya
Baca juga: Agus Mulyadi Guru Cabul di Batang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup