Sehingga, hal itu membuat kehilangan hak sebagai peserta konferensi maupun hak suara melalui surat rekomendasi.
Selain itu, terdapat sejumlah ranting di PAC Dempet merasa tidak tanda tangan surat rekomendasi, ternyata saat rekapitulasi muncul 16 surat untuk dukungan pada kandidat Lathifa Fahri.
Selanjutnya, belum adanya mufakat antara dua kandidat ataupun mekanisme voting, namun oleh pimpinan sidang telah ditetapkan salah satu kandidat sebagai ketua terpilih secara aklamasi.
Di waktu bersamaan, masih banyak pimpinan ranting yang mendapat undangan dari panitia tidak boleh masuk arena dan tertahan di pintu gerbang saat proses sidang. Termasuk kandidat M Nur Huda juga sempat ditolak untuk masuk arena.
“Padahal sehari sebelumnya saat proses rekap surat rekomendasi, pimpinan sidang menyampaikan bahwa nantinya kalau musyawarah mufakat tetap tidak tercapai, akan ditempuh melalui voting."
"Tapi dua mekanisme itu dilanggar semua,” katanya. (*)