"Saya merasa terancam keluarga saya dan melaporkan ke Polrestabes Semarang," imbuhnya.
Penasihat hukum korban, Agus Basuki menuturkan kliennya didatangi debt collector saat berada toko emasnya di pasar Mlonggo Jepara,pada Senin (27/3/2023).
"Kurang lebih ada lima orang debt collector yang mendatangi klien saya," tuturnya.
Menurutnya, saat kejadian terdapat sejumlah anggota polisi dari Polsek Mlonggo. Namun anggota polisi bukannya mengamankan debt collector itu malah membiarkan.
"Justru dia mengatakan namanya hutang harus dibayarkan. Setelah itu kami melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jateng," tutur dia.
Penasihat hukum, Deo Hermansyah menambahkan kliennya itu diteror di depan rumahnya. Debt colletor meneriakan agar hutang-hutangnya dibayar.
" Yang menjadi pertanyaan hutangnya kepada siapa?Mana perjanjiannya, dan apakah ada tanda terimanya. Karena tidak bisa menggugat di pengadilan terus menggunakan cara premanisme," ujarnya.
Selain melapor di Polda Jateng, dan Propam Polda Jateng, pihaknya juga melaporkan aksi teror debt collector di kediaman kliennya ke Polrestabes Semarang.
"Kami ingin tahu siapa otak pelaku yang menyuruh debt collector itu," tandasnya. (*)
Baca juga: Komitmen Ganjar Bebaskan Jateng dari Problem BABS Diapreasiasi Kemenkes
Baca juga: Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan
Baca juga: Bazar Kampoeng Ramadan di Desa Puncel Pati, Henggar: Jadi Pelipur Lara Warga Pasca Pandemi
Baca juga: Sekda Blora : Gerakkan Semua Stakeholder Untuk Ramaikan Bazar Ramadan