Selain itu ada pula kontribusi kepada pemerintah desa Rp 250 per tiket masuk.
Baca juga: Kantor Kodim 0727 Karanganyar Bakal Direlokasi, Juliyatmono Siapkan Desain Bangunan Baru
"Karena masyarakat menghendaki ditutup, kami mengambil keputusan ditutup retribusinya sejak sepekan lalu," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).
Dengan begitu, terangnya, pengunjung masuk kawasan Kemuning Sky Hills hanya dikenakan biaya parkir kendaraan dan tiket masuk apabila hendak mengunjungi jembatan kaca.
Parmin menerangkan, terkait petugas parkir nantinya dari warga sekitar yang digaji oleh pengelola.
Hasil parkir akan dibagi antara pengelola dengan dusun.
Dia menjelaskan, pengelola kini sedang membangun 14 ruko di satu lokasi untuk kebutuhan berdagang para pedagang.
Baca juga: Kecelakaan di Karanganyar, Pasutri Pengendara Motor Tercebur Selokan, Sang Istri Tewas
Pihaknya memberikan keleluasaan kepada para pedagang apakah hendak menempati warung yang lama atau di tempat baru.
"Nanti tetap sewa, sama seperti sebelumnya dengan PT Rumpun Sari Kemuning."
"Membayar sewa Rp 150 ribu per bulan ditambah pembersihan teh."
"Sekarang kami sudah ada karyawan yang merawat kebun sehingga pedagang warung tidak dibebani pembersihan teh," tuturnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto menambahkan, sistem bagi hasil tiket masuk Rp 500 per tiket berlaku sejak 1 Januari 2023 atau bertepatan dengan launching jembatan kaca.
"Tuntutan masyarakat untuk dihilangkan retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills, tidak apa-apa," jelasnya. (*)
Baca juga: Petugas Jemput Bola, Cara Selama Ini Disdukcapil Sukoharjo Layani Warga Rentan Adminduk
Baca juga: 3 Mahasiswa Asal Kudus Ini Juara Nasional Lomba Video Kesehatan, Hasil Meramu Fungsi Kantin
Baca juga: Terindikasi Ilegal, Kantor Imigrasi Semarang Tunda Keberangkatan 21 Calon Pekerja Migran
Baca juga: Nama Kajari Kota Semarang Dicatut, Kepala Dinas Dimintai Uang Hingga Rp 50 Juta