"Dimana, nantinya bisa diketahui capaian nilai investasi di Kota Pekalongan secara berkala setiap tahun."
"Seiring dengan meningkatnya iklim investasi di Kota Pekalongan, didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang juga meningkat diharapkan berimbas positif pada terciptanya lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran terbuka sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," katanya.
Baca juga: Seru! Wisata Petik Buah Melon Kualitas Premium di Thole Farm and Garden Pekalongan
Beno berharap, kewajiban para pelaku usaha bisa terpenuhi dengan pelaporannya melalui akses Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Para pelaku usaha bagi yang belum mengurus perizinan usahanya dipersilakan segera mengurus."
"Karena saat ini proses kepengurusan izin usaha bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah melalui sistem online, dimana izin usaha melalui akses OSS RBA dan izin non usaha melalui akses New Sakpore," imbuhnya.
Beno menambahkan, pihaknya mendorong bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha, namun belum bermigrasi ke OSS RBA, didorong untuk beralih dan DPMPTSP siap melakukan pendampingan untuk migrasi ke OSS RBA.
"Kami harapkan, kepatuhan para pelaku usaha dalam mematuhi kewajiban pelaporan izin usahanya secara berkala."
"Sehingga capaian nilai investasi di Kota Pekalongan bisa semakin meningkat."
"Dengan adanya fasilitasi ini, semua pelaku usaha di Kota Pekalongan bisa melaporkan LKPM nya secara periodik ke DPMPTSP," tambahnya. (*)
Baca juga: UPDATE Kasus Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Polres Banjarnegara Terima 18 Aduan Orang Hilang
Baca juga: DS Modest Siapkan 4.000 Pcs Koleksi Lebaran, Optimistis Makin Baik Tahun Ini
Baca juga: Dugaan Kasus Penggelapan, Pemilik Bus Asal Jepara Lapor Balik Pengusaha Tuban ke Polda Jateng
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemudik Mulai Terlihat di Terminal Bawen Semarang