Berita Pekalongan

Dorong Capaian Nilai Investasi, DPMPTSP Kota Pekalongan Fasilitasi LKPM Pelaku Usaha

Penulis: Indra Dwi Purnomo
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid memberikan sambutan pada laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPMPTSP Kota Pekalongan memfasilitasi laporan kegiatan penanaman modal kepada sejumlah pelaku usaha, di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha di Kota Pekalongan.

Kemudian, kegiatan ini sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha bahwa kepengurusan perizinan usaha, baik yang sudah kadaluarsa maupun izin baru semuanya sudah bisa dilakukan secara online.

"Bagaimana ke depan aturan dari Pemerintah Pusat melalui LKPP bahwa semua pengadaan kegiatan pemerintah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekalongan ini semuanya sudah menggunakan elektronik katalog (e-Katalog)," kata Achmad Afzan Arslan Djunaid melalui Tribunjateng.com, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan

Pihaknya mendorong para pelaku usaha agar bisa mendaftarkan usahanya melalui e-Katalog lokal.

Sebab saat ini jumlah pelaku usaha yang masuk ke e-Katalog masih minim.

Salah satunya, pelaku usaha yang bergerak dalam pengadaan makan dan minum.

"Sekarang semuanya harus lewat e-Katalog."

"Untuk pelaku usaha catering dan sebagainya belum ada satu pun masuk e-Katalog."

"Di satu sisi kami dilema, karena harus menerapkan aturan itu."

"Di sisi lain perputaran uang Pemkot Pekalongan tidak masuk ke masyarakat Kota Pekalongan sendiri."

"Mudah-mudahan, hal ini yang masih kami dorong dan semoga segera direspon oleh para pelaku usaha di Kota Pekalongan," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Waktu Sahur, Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Balapan Liar di Kajen Kabupaten Pekalongan

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menjelaskan, kegiatan ini masih dalam rangkaian Hari Jadi ke-117 Kota Pekalongan.

DPMPTSP melaksanakan fasilitasi LKPM kepada para pelaku usaha di Kota Pekalongan.

Hal ini dimaksudkan, agar kewajiban para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya bisa melaporkan secara periodik atau berkala kegiatan usahanya baik secara 3 bulan untuk usaha menengah besar dan 6 bulan sekali untuk usaha menengah kecil.

"Dimana, nantinya bisa diketahui capaian nilai investasi di Kota Pekalongan secara berkala setiap tahun."

"Seiring dengan meningkatnya iklim investasi di Kota Pekalongan, didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang juga meningkat diharapkan berimbas positif pada terciptanya lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran terbuka sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan," katanya.

Baca juga: Seru! Wisata Petik Buah Melon Kualitas Premium di Thole Farm and Garden Pekalongan

Beno berharap, kewajiban para pelaku usaha bisa terpenuhi dengan pelaporannya melalui akses Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Para pelaku usaha bagi yang belum mengurus perizinan usahanya dipersilakan segera mengurus."

"Karena saat ini proses kepengurusan izin usaha bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan murah melalui sistem online, dimana izin usaha melalui akses OSS RBA dan izin non usaha melalui akses New Sakpore," imbuhnya.

Beno menambahkan, pihaknya mendorong bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha, namun belum bermigrasi ke OSS RBA, didorong untuk beralih dan DPMPTSP siap melakukan pendampingan untuk migrasi ke OSS RBA.

"Kami harapkan, kepatuhan para pelaku usaha dalam mematuhi kewajiban pelaporan izin usahanya secara berkala."

"Sehingga capaian nilai investasi di Kota Pekalongan bisa semakin meningkat."

"Dengan adanya fasilitasi ini, semua pelaku usaha di Kota Pekalongan bisa melaporkan LKPM nya secara periodik ke DPMPTSP," tambahnya. (*)

Baca juga: UPDATE Kasus Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang, Polres Banjarnegara Terima 18 Aduan Orang Hilang

Baca juga: DS Modest Siapkan 4.000 Pcs Koleksi Lebaran, Optimistis Makin Baik Tahun Ini

Baca juga: Dugaan Kasus Penggelapan, Pemilik Bus Asal Jepara Lapor Balik Pengusaha Tuban ke Polda Jateng

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pemudik Mulai Terlihat di Terminal Bawen Semarang

Berita Terkini