TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang ditandatangani ketua RW dan bendahara RW di wilayah Jakarta Barat mendadak viral di media sosial.
Surat yang dibuat perangkat RW 07 Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat itu ditujukan kepada seluruh warga di lingkungan tersebut.
Adapun surat yang kemudian menjadi viral tersebut berisi pungutan sejumlah uang dengan dalih untuk memberikan THR kepada beberapa pihak di lingkungan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, apabila ditotal, besaran uang yang diminta itu mencapai Rp 15 juta.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar Senilai Rp 500 Miliar Dimulai, Ganjar Pesan Jangan Ada Pungli
Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.
Permintaan ini termuat dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023.
Foto yang diunggah berupa surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan, Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan, Sri Hartini.
Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.
Dalam surat itu tertuliskan, 5 linmas menerima THR Rp 2,5 juta, 2 tenaga kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.
Dengan demikian, pungutan dari RW 07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.
Baca juga: Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya
"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Menanggapi adanya pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
"Ya enggak boleh dong," ucap dia.
Pihaknya telah meminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
"Itu kan surat (dari) RW."
"Kami sudah minta Wali Kota Jakarta Barat (Uus) untuk menegur dan menelusuri," tutur Heru.
Baca juga: Guru di Lumajang Lakukan Pungli Pada Siswanya, Tertangkap OTT Pihak Kepolisian
Sebelum pungutan dari RW 07 Keagungan itu mencuat, terdapat pula pungutan dengan dalih THR lain di Jakarta Barat.
Minta-minta THR itu tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk.
Surat ini diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada 5 April 2023.
Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idulfitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.
Pengurus RT lalu mencantumkan nominal berapa THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.
Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023."
"Bisa dicicil selama 3 kali penarikan," tulis surat tersebut.
Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak.
Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Perangkat RW07 Keagungan Minta Pungutan Rp 15 Juta ke Warga untuk THR Kader PKK hingga Karang Taruna
Baca juga: Senin Pagi Wapres Maruf Amin Terbang ke Makassar, Rapsel Ali Dimakamkan Pukul 10.00
Baca juga: HASIL Liga 1 Malam Ini, 4 Gol Tanpa Balas, Persib Bandung Dibantai Persita Tangerang
Baca juga: Berikut Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Merespon Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Ditjen Pajak
Baca juga: Motif Sakit Hati Dituduh Curi Laptop, Alasan Pria Kuli Bangunan Ini Bunuh Mahasiswi di Medan