Pemilu 2024

PN Karanganyar Terima Belasan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana Dari Bakal Caleg

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Catur waskito Edy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pegawai melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (3/5/2023) siang.

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Belasan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mengajukan surat keterangan bebas terpidana ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.

Panitera Muda PN Karanganyar, Wesik Robi menyampaikan, penyelenggara Pemilu 2024 telah membuka pendaftaran bakal caleg terhitung mulai 1-14 Mei 2023.

Sesuai aturan bakal caleg harus menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan setempat untuk dapat mendaftarakan diri sebagai bakal caleg.

Dalam hal ini apabila bakal caleg berdomisili di Kabupaten Karanganyar selanjutnya dapat mengajuakn surat keterangan ke PN Karanganyar.

Dia menjelaskan, permohonan surat keterangan tersebut dapat diakses melalui layanan Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).

Akan tetapi karena sistem sedang dalam perbaikan, terangnya, pemohon dapat mengajukan surat tersebut secara manual dengan mendatangi kantor pengadilan setempat.

"Saat ini kami masih melayani permohonan secara online. Per Selasa kemarin ada 14 yang sudah mengajukan permohonan dan hari ini sudah bisa diambil.

Kalau hari ini ada 4 pemohon baru yang masuk," katanya kepada Tribunjateng.com di Kantor PN Karanganyar pada Rabu (3/5/2023) pukul 11.30.

Dia memperkirakan, jumlah pemohon surat keterangan bebas pidana akan mengalami peningkatan menjelang batas akhir pendaftaran bakal caleg.

Dari 18 pemohon tersebut, lanjutnya, tidak ada yang pernah terjerat kasus pidana. Apabila nantinya ada bakal caleg yang pernah tersangkut kasus akan ada keterangan yang tercatum dalam surat keterangan tersebut.

"Dari 18 pemohon ada yang menjadi caleg di luar daerah Karanganyar seperti Kalimantan," terangnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menambahkan, surat keterangan bebas pidana menjadi salah satu syarat bagi semua bakal caleg yang hendak mendaftarkan diri ke KPU Karanganyar.

Dia menerangkan, bakal caleg yang pernah tersangkut kasus pidana dapat mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Harus sudah bebas tanpa syarat dan harus jeda waktu 5 tahun, sejak hari bebas sampai dengan hari terkahir pengajuan bakal calon," jelasnya. (Ais).

Baca juga: Jateng Fair Is Back, Berikut Jadwal dan Daftar Artis Yang Akan Meriahkan Acara

Baca juga: Sebanyak 10.136 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Demak Pada Triwulan Kedua

Baca juga: HUJAN TANGIS Warnai Pemakaman Bayi Yang Dibunuh Ayah Kandungnya di Pati, Ibu Korban Jatuh Pingsan


 

Berita Terkini