TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KPU Kota Semarang menyarankan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu dilakukan dengan arak-arakan.
Bahkan, KPU Kota Semarang membatasi 15 orang yang boleh masuk ke kantor KPU untuk pendaftaran bacaleg.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, pendaftaran sebisa mungkin dilakukan secara efektif dan efisien.
Syarat utama pendaftaran adalah berkas bisa diantar ke KPU oleh ketua dan sekretaris partai politik (parpol).
Jika ketua dan sekretaris parpol tidak dapat hadir untuk melakukan pendaftaran bisa mewakilkan dengan melampirkan surat mandat.
Baca juga: PKS Partai Pertama di Kota Semarang Daftarkan Bacaleg, KPU: Berkas Dinyatakan Lengkap
Baca juga: 50 Bacaleg PKS Kota Semarang Daftar DPRD Kota Semarang, Termuda Usia 21 Tahun
"Kami menyampaikan, syarat utama ketua dan anggota datang bawa berkas."
"Berkas-berkas dibawa, yang menerima ketua dan anggota KPU," jelas Nanda, sapaannya kepada Tribunjateng.com, Senin (8/5/2023).
Nanda menegaskan, KPU secara spesifik tidak melarang arak-arakan.
Namun, kata dia, alangkah lebih baik tidak dilakukan mengingat kondisi kantor KPU Kota Semarang tidak terlalu luas.
KPU membatasi 15 orang karena menyesuaikan kapasitas tempat di KPU.
"Memang kondisi tempat tidak terlalu luas untuk menampung orang-orang ke KPU," ucapnya.
Hingga hari ke delapan pendaftaran bacaleg, baru PKS Kota Semarang yang mendaftar ke KPU Kota Semarang.
PKS juga hanya membawa 15 orang seperti ketua, sekretaris, pengurus, dan anggota DPRD Kota Semarang. (*)
Baca juga: Bursa Transfer Liga 1 - Kasim Botan Gabung Persebaya Surabaya, Pemain Incaran Aji Santoso Musim Lalu
Baca juga: Jadi Pendaftar Pertama, PKS Blora Daftarkan 45 Bacaleg dan Targetkan 5 Kursi
Baca juga: Pelajar Diminta Manfaatkan Digitalisasi Pendidikan dengan Baik dan Optimal
Baca juga: Evakuasi Bangkai Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Petugas Butuh Waktu 2 Jam