Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, keduanya kenal melalui media sosial Facebook selama sekira dua minggu.
Kapolres menyampaikan, pada Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.
"Sekira pukul 11.00 pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban," ucapnya.
AKBP Sigit menyampaikan, saat itu korban berpamitan dengan orangtuanya hanya hendak membeli susu di warung.
"Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten," ungkapnya.
Baca juga: Silaturahmi Pemilu 2024, Bupati Sukoharjo: Ini Komitmen Bersama Agar Terlaksana Kondusif
Setelah itu, lanjut AKBP Sigit, pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban dengan alasan diperuntukkan untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.
Pasalnya, pelaku merupakan pengangguran.
Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kos pelaku yang berada di daerah Colomadu Karanganyar.
"Sekira pukul 14.40 pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban," ungkapnya.
Ayah korban, lanjut AKBP Sigit, menghubungi nomor telepon 110, dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkatimas.
"Selanjutnya korban diantar ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Kapolres menegaskan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Satpol PP Temukan 5.760 Rokok Ilegal Beredar di Batang, Pengedar Langsung Dapat Peringatan
Baca juga: Karnaval Budaya, Pelajar SMAN 1 Wonotunggal Batang Tampilkan Berbagai Kearifan Lokal
Baca juga: Salahudin Harapkan Program TMMD Bisa Eratkan Kemanunggalan TNI dan Masyarakat Pekalongan
Baca juga: Panas! 7 Profesor Ini Bersaing Jadi Rektor UIN Walisongo Semarang Periode 2023-2027