Berita Kudus

Eks Pejabat Universitas Muria Kudus Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara (pixabay)

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mantan pejabat Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) Lilik Riyanto menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Gugatan tersebut dilayangkan Lilik ke Pengadilan Negeri Kudus.

Gugatan yang dilayangkan Lilik terdaftar dalam nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kds klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Duduk Perkara Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat Gara-gara Selenggarakan KKL

Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Yayasan Pembina UMK, Kantor Akuntan Publik Leonard Mulia and Richard, dan Kapolda Jateng cq Ditreskrimsus Polda Jateng.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, perkara yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus tersebut karena Lilik Riyanto tidak terima diperiksa Polda Jawa Tengah terus ditetapkan sebagai tersangka.

“Kurang tahu kalau gugatannya menyangkut Dimas Kanjeng,” kata Rudi Hartoyo.

Gugatan perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kudus sudah berlangsung empat kali persidangan.

Terakhir sidang berlangsung pada 11 Mei 2023 dengan agenda pembacaan gugatan. Agenda sidang berikutnya yakni jawaban atas gugatan.

Sementara Kuasa Hukum Lilik Riyanto Nikkri Adiyansyah mengatakan,kliennya disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindakan pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Dalam perkara tersebut klien kami (Lilik Riyanto) ditahan di Polda Jateng tertanggal sejak 31 Januari 2023,” kata Nikkri.

Nikkri menjelaskan, kliennya Lilik Riyanto mantan bendahara umum Yayasan Pembina UMK ditahan bersama Zamhuri yang juga mantan pengurus yayasan tersebut.

Dalam kasus yang ditangani di Polda Jateng tersebut kliennya disangkakan melakukan penggelapan dana yayasan.

Padahal yang terjadi menurut Nikkri, kliennya dalam menjalankan tugas sebagai bendahara umum Yayasan Pembina UMK tentu atas keputusan yayasan.

Termasuk kerugian yang pernah dialami Yayasan Pembina UMK senilai Rp 27,5 miliar karena uang tersebut disetor ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam rangka kerja sama pembangunan Rumah Sakit Muria Hospital dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK.

Kerja sama tersebut terjadi antara kedua yayasan, pertama Yayasan Pembina UMK dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Baca juga: Mahasiswa UMK  Diduga Jadi Pelaku Pencurian Helm, Aksinya Terekam CCTV

Halaman
12

Berita Terkini