Berita Kudus

Eks Pejabat Universitas Muria Kudus Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penjara (pixabay)

Di antara klausul dalam kerja sama tersebut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi berkewajiban memberikan dana hibah senilai Rp 1 triliun dan Yayasan Pembina UMK berkewajiban menyetorkan biaya landing atau propisi sebesar 2,75 persen dari total hibah atau senilai Rp 27,5 miliar.

“Uang dari Yayasan Pembina UMK diserahkan oleh klien kami atas nama yayasan dan diterima langsung oleh Taat Pribadi secara bertahap dimulai 2014 sampai 2016,” kata Nikkri.

Namun yang terjadi dana hibah dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak cair.

Akhirnya, kata Nikkri, kliennya Lilik Riyanto ditugaskan oleh ketua umum yayasan waktu itu untuk membuat laporan tindak pidana penipuan ke Polda Jatim.

Dalam kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo dan hasilnya diputus pada 31 Mei 2022 menyatakan Taat Pribadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina UMK.

Sebelum kasus ini bergulir di Polda Jateng, Lilik Riyanto juga pernah tersandung kasus yang sama.

Lilik bersama Zamhuri divonis 3 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Kudus pada 2019 lalu.

Keduanya divonis hakim karena telah melakukan penyelewengan uang yang mengakibatkan yayasan mengalami kerugian materi senilai Rp 2,8 miliar.

Sementara Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK, Wahyu Rudi Indarto, mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kudus dan Polda Jateng.

"Kami ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan saat ini karena kami tidak ingin mengeluarkan statemen yang kontraproduktif jadi biar masing-masing dibuktikan dalam persidangan," kata Wahyu.

Baca juga: 235 Anak Yatim dan Dhuafa Terima Santunan, Yayasan Pembina UMK: Ini Kegiatan Rutin Tiap Ramadan

Dia tidak ingin ketika pihaknya mengeluarkan statemen malah justru menjadi bola liar.

Oleh karena proses yang saat ini berlangsung di Polda Jateng yang menjerat Lilik dan gugatan Lilik di Pengadilan Negeri Kudus biar berlangsung.

"Prinsipnya kalau pidana kami mengedepankan asas praduga tak bersalah biar proses itu berjalan nanti pihak kepolisian yang menentukan apakah bisa berjalan atau tidak. Keperdataan kami hormati upaya yang sedang berjalan, Pak Lilik sebagai penggugat kami menghormati itu. Itu nanti bisa diketahui kalau sudah sampai tahap pembuktian," kata Wahyu. (Goz)

Berita Terkini