Bunyinya satu lembar fotocopy KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku dan dilegalisir.
Jamaludin menilai, dalam poin tersebut mengartikan pilihan, jika tidak KTP maka surat keterangan domisili sudah memenuhi syarat.
"Saya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kebenaran ini."
"Karena dari yang disyaratkan PN Tegal."
"Persyaratannya yaitu KTP atau surat domisili," ungkapnya. (*)
Baca juga: Randublatung Blora Kini Punya SLB Negeri, Bupati: Bagian Tingkatkan SDM Anak Berkebutuhan Khusus
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Gudang Penimbun Rokok Ilegal, Ada Dua Tempat di Jepara
Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Kapolda Jateng Ingatkan Humas Polisi Tak Hanya Sekadar Foto-foto
Baca juga: Detik-detik Nenek 85 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Grobogan, Tubuh Terseret Hingga 500 Meter