Berita Tegal

Permohonan Surat Bebas Pidana Jamaludin Alkatiri Ditolak PN Tegal, Syarif: Domisili Tak Sesuai KTP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamaludin Alkatiri (duduk kanan), saat mengajukan kembali permohonan surat keterangan bebas pidana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (17/5/2023).

Bunyinya satu lembar fotocopy KTP atau surat keterangan domisili yang masih berlaku dan dilegalisir. 

Jamaludin menilai, dalam poin tersebut mengartikan pilihan, jika tidak KTP maka surat keterangan domisili sudah memenuhi syarat.

"Saya akan menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan kebenaran ini."

"Karena dari yang disyaratkan PN Tegal."

"Persyaratannya yaitu KTP atau surat domisili," ungkapnya. (*)

Baca juga: Randublatung Blora Kini Punya SLB Negeri, Bupati: Bagian Tingkatkan SDM Anak Berkebutuhan Khusus

Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Gudang Penimbun Rokok Ilegal, Ada Dua Tempat di Jepara

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Kapolda Jateng Ingatkan Humas Polisi Tak Hanya Sekadar Foto-foto

Baca juga: Detik-detik Nenek 85 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Grobogan, Tubuh Terseret Hingga 500 Meter

Berita Terkini