TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - KPU Kabupaten Cilacap memberikan waktu kepada beberapa partai politik untuk melakukan pengajuan ulang bacaleg.
Diketahui, partai politik yang diberi kesempatan itu sebelumnya mengalami kendala Silon maupun kendala lainnya saat melakukan pengajuan bacaleg pada masa pendaftaran pekan lalu.
Sebagaimana tertuang dalam surat edaran dari KPU RI, beberapa partai politik itu adalah Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Kemudian ada Partai Gelora, PPP, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat, serta PSI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno menyebut, hingga Minggu (21/5/2023) malam, hanya ada 4 partai politik yang melakukan pengajuan ulang bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Cilacap.
Yakni Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, dan PSI.
Sementara untuk beberapa partai lainnya tidak melakukan pengajuan ulang.
Baca juga: Pemkab Cilacap Wajibkan 269 Desa di Kabupaten Cilacap Jadi Desa Anti-Korupsi
Baca juga: Liburan Hemat, Berikut Rekomendasi 3 Pantai Gratis di Cilacap yang Patut Dikunjungi
"Hanya ada 4 partai yang melakukan pengajuan kembali."
"Sementara partai lain sudah dikomunikasikan dan merasa sudah cukup atas pengajuan yang telah dilakukan sebelumnya," ungkap Weweng kepada Tribunjateng.com, Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Weweng merinci jumlah bacaleg yang diajukan ulang dari keempat partai politik.
Partai Buruh dan PKN diketahui melakukan pengajuan pada Jumat (19/5/2023).
Partai Buruh mengajukan kembali 1 bacaleg di Dapil 6 Cilacap, sementara PKN mengajukan 5 bacaleg.
"PKN mengajukan 5 bacaleg yakni di Dapil Cilacap 2, Cilacap 3, dan Cilacap 4 masing-masing tambah satu orang dan di Dapil Cilacap 5 tambah dua orang," kata Weweng.
Baca juga: Modus Ambilkan Sabun Mandi, Pacar Majikan Diduga Lecehkan ART Asal Cilacap: Di Lift Sudah Menggoda
Baca juga: Kampoeng Kopi Sugara, Spot Ngopi Homey di Cilacap
Kemudian pada Minggu (21/5/2023), menyusul dua partai yang melakukan pengajuan ulang bacaleg di KPU Kabupaten Cilacap yakni Partai Hanura dan PSI.
Partai Hanura pada kesempatan kali ini mengajukan kembali bakal calonnya sebanyak 6 orang, sehingga total menjadi 8 bakal calon.
Sementara itu, PSI kali ini mengajukan kembali sebanyak 15 bakal calon, total menjadi 42 bakal calon.
"Total bakal calon yang terdaftar di KPU Kabupaten Cilacap setelah pengajuan kembali pada Minggu (21/5/2023) menjadi 716 bacaleg dari sebelumnya 695 bacaleg," jelasnya.
Dari 716 bakal calon itu, terinci ada 442 bacaleg laki-laki dan 274 bacaleg perempuan.
Dari jumlah itu dapat diketahui bahwa keterwakilan perempuan mencapai 38,27 persen.
"Terhadap seluruh bakal calon, selanjutnya akan kami verifikasi administrasi dokumen persyaratannya pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023," imbuh Weweng. (*)
Baca juga: Kembali Jadi Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta Diminta Ganjar Selesaikan Persoalan di Karimunjawa
Baca juga: Erick Thohir Sebut Hadirnya Ivar Jenner dan Rafael Struick Buat Persaingan Pemain Timnas Makin Ketat
Baca juga: Oknum Polisi Bripka BA Jadi Tersangka Usai Terima Suap Dari Terdakwa Kasus Narkoba
Baca juga: Terungkap Penyebar Video Asusila di Kebun Teh, Ternyata Ulah Suami Jual Dokumen Pribadi Istri