Berita Kudus

Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin Kudus, Alokasi Rp 3 Juta Sampai Inkrah

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POTRET Aktivitas Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, belum lama ini.

Dalam draft Ranperda, lanjut dia, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum diberikan waktu 10 hari dari waktu pengusulan untuk melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.

Kelonggaran waktu tersebut diberikan agar masyarakat mempunyai cukup waktu dalam menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. 

"Bantuan hukum ini diharapkan agar keadilan hukum bisa dirasakan semua masyarakat."

"Contoh bantuan hukum yang bisa diberikan adalah kasus perkelahian, sengketa tanah, dan kasus-kasus lain yang ringan."

"Bantuan hukum ini tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum berat seperti kasus narkoba, hingga kasus pidana berat," tuturnya. (*)

Baca juga: UNIKNYA Tradisi Sedekah Bumi di Desa Purwosari Blora, Panjat Pinang Digelar di Atas Sungai

Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Potensi Pemilih Ganda, 204 Nama di TPS yang Sama

Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Baca juga: KPU Jateng Hadiri Rakor dengan Stakeholder, Peserta Pemilu, dan Pemantau

Berita Terkini