Dalam draft Ranperda, lanjut dia, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum diberikan waktu 10 hari dari waktu pengusulan untuk melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan.
Kelonggaran waktu tersebut diberikan agar masyarakat mempunyai cukup waktu dalam menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
"Bantuan hukum ini diharapkan agar keadilan hukum bisa dirasakan semua masyarakat."
"Contoh bantuan hukum yang bisa diberikan adalah kasus perkelahian, sengketa tanah, dan kasus-kasus lain yang ringan."
"Bantuan hukum ini tidak bisa diberikan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum berat seperti kasus narkoba, hingga kasus pidana berat," tuturnya. (*)
Baca juga: UNIKNYA Tradisi Sedekah Bumi di Desa Purwosari Blora, Panjat Pinang Digelar di Atas Sungai
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan Data Potensi Pemilih Ganda, 204 Nama di TPS yang Sama
Baca juga: Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat
Baca juga: KPU Jateng Hadiri Rakor dengan Stakeholder, Peserta Pemilu, dan Pemantau