TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Draft Ranperda dibahas dan didalami oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kudus sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi payung hukum tetap bagi masyarakat Kota Kretek.
Dalam draft Ranperda, bantuan hukum ini gratis diberikan oleh pemerintah daerah hanya kepada warga miskin.
Setiap orangnya dialokasikan Rp 3 juta sampai pada tahapan inkrah.
Baca juga: DPRD Kudus Soroti Kinerja Disnakerperinkop-UKM, Diminta Genjot Serapan Anggaran yang Belum Maksimal
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kudus, Sutejo mengatakan, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin ini sudah melalui pembahasan bersama tenaga ahli, bagian hukum Pemkab Kudus, serta OPD yang membidangi yaitu Dinas P3AP2KB.
Kata dia, ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan pada Ranperda tersebut.
Di antaranya menegaskan bahwa yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis adalah warga miskin, dibuktikan dengan SKTM atau tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Penegasan ini dimaksudkan agar sasaran tidak meleset dari yang sudah ditentukan.
Sutejo meminta kepada pemerintah desa agar tidak mempersulit warga yang membutuhkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi masyarakat yang sedang mengurusi kelengkapan berkas.
Sehingga, warga bisa lebih cepat menyiapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Ada beberapa hal jadi fokus kami, warga miskin yang berhadapan dengan hukum, persyaratannya jangan dipersulit untuk mendapatkan bantuan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (1/6/2023).
Sutejo menegaskan, Perda ini nantinya diorientasikan untuk membantu masyarakat miskin.
Yaitu masyarakat yang berhadapan dengan hukum, yang secara ekonomi tidak mampu.
Baca juga: Tak Dapat Jatah Pelatihan Tahun Ini, Hillsi Mengadu ke DPRD Kudus
Sutejo menjelaskan, kategori masyarakat miskin yang diprioritaskan berhak mendapatkan bantuan hukum di antaranya lansia dan disabilitas.
Kedua kategori tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan hukum manakala berasal dari keluarga mampu, meskipun tinggal dan berdomisili di Kabupaten Kudus.