Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Disundut Rokok karena Tak Target Jualan Makaroni, Pelaku Ibu Kandung dan Pacarnya"
Baca juga: Mahasiswa Senior yang Aniaya Juniornya di Unismuh Makassar Ditangkap Polisi