Berita Regional

Kakek 65 Tahun Jadi Tersangka Narkotika gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba

TRIBUNJATENG.COM - Di Kota Bogor, Jawa Barat, seorang kakek berusia 65 tahun ditangkap polisi karena membeli obat tanpa resep dokter.

MC ditangkap karena menyalahgunakan obat Alprazolam yang ia beli.

"Yang paling tua itu pengguna alprazolam.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Semarang & Tangerang Digerebek, 30 Menit Bisa Produksi 3 Ribu Pil Ekstasi

Nanti kami cek secara lengkap," kata Kasat Narkoba Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).

Eka menjelaskan, MC terbukti melanggar penggunaan Alprazolam itu.

33 tersangka tindak pidana narkotika saat ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).

MC terbukti membeli di luar dari resep dokter yang menyarankan penggunaan Alprazolam.

"Karena alprazolam kalau ada resep dokternya itu diperbolehkan.

Tapi, kalau misalkan tidak ada resep dokternya, beli di luar sendiri, dan menggunakan sendiri, itu sudah melanggar pasal 62 dan masuk ke psikotropika," jelas Eka.

Ia mengatakan MC ditangkap bersama rekan-rekannya saat sedang menggunakan obat yang fungsinya bisa digunakan sebagai penenang.

"Kalau alprazolam itu bukan cuman sakit kepala.

Dia lebih ke penenang, depresi.

Jadi lebih ke arah seperti itu.

Lalu, MC ditangkap saat menggunakan bersama temannya," tambah Eka.

Menurut Eka, MC bukan seorang residivis dan baru pertama kali ditangkap atas kasus narkotika.

"Kalau bapak tua itu baru pertama kali ditangkap.

Halaman
12

Berita Terkini