“Pelaku inisial TR (51) ini tidak mengira bahwa bekas air itu masih ada efeknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Saat ini TR yang adalah tetangga korban sudah ditetapkan tersangka.
TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Dirawat 2 Hari di RS, Begini Kondisi Balita di Samarinda yang Positif Narkoba"
Baca juga: Balita 2 Tahun Alami Pembengkakan Hingga Bola Mata Nyaris Keluar, Pasca Menangis Ayah Meninggal