Berita Tegal

Hasil Mediasi PT Dingxin Boga Indonesia dan Karyawan, Disnakerin Kota Tegal: Sudah Selesai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan (kiri) menyelesaikan permasalahan antara PT Dingxin Boga Indonesia yang diwakili Manager Office Teresia (dua dari kanan) dan Kuasa Hukum Hery Haryadi (kanan) dengan karyawan Y Henny Dinda Sukma Ekawati M (dua dari kiri), Senin (19/6/2023).

Jaminannya tidak hanya ijazah, juga bisa BPKB.

Baca juga: Roro Kusnabilla Erfa Jadi Duta Penurunan Stunting Kota Tegal, Ini yang Akan Dilakukan 

Baca juga: BI Tegal Launching QRIS di 1.000 Tempat Ibadah

"Jadi yang bertanggung jawab terhadap barang inventaris bergerak ataupun diam, ada kesepakatan kedua belah pihak agar sama-sama terarah dan bekerja dengan baik."

"Jadi hanya jaminan," ungkapnya. 

Menambahkan, Manager Office, Teresia mengatakan, pengajuan pengunduran diri tidak dipermasalahkan. 

Hanya saja ada aturannya, seperti sampai ada pengganti dan paling tidak menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu.

Selain itu, karyawan yang bersangkutan tidak menyerahkan surat resign secara resmi, hanya lisan.

"Jadi kenapa ijazah masih ada di kami."

"Karena dia tidak mengundurkan diri secara resmi," ujarnya.

Karyawan yang bersangkutan, Y Henny Dinda Sukma Ekawati M, dalam mediasi secara langsung menyerahkan surat resign yang dibuat secara tertulis. 

Saat itu juga dia langsung menerima ijazahnya. 

Ia tidak banyak berkomentar dan hanya menyampaikan masalah sudah selesai.

"Iya, sudah selesai," singkatnya. (*)

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Induk Wonosobo: Daging Ayam Saat Ini Rp 36.000

Baca juga: RESMI! Tiap 19 Agustus Disepakati Sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Baca juga: Pedagang Ayam Potong di Semarang Makin Resah, Harganya Melejit Seperti Pesawat Lagi Take Off

Baca juga: Tiap Hari, Posko PPDB SMAN 1 Semarang Terima 140 Antrean Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas

Berita Terkini