Dan mereka yang tidak memenuhi syarat tidak masuk ke dalam DPT dengan berbagai argumentasi atau persyaratannya.
"Sehingga dengan proses yang panjang ini, sudah kami lalui dan tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga koordinasikan dengan pemerintah daerah mulai dari Pemkab Blora, kecamatan, hingga desa."
"Karena mereka juga bagian dari pemilik data pemilih," tegas Hamdun.
Pihaknya juga melibatkan Bawaslu secara berjenjang sampai tingkat desa.
"Dan yang penting lagi dari partai politik yang selalu kami mintai masukan, saran, supaya daftar pemilih yang kami tetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi data valid," papar Hamdun.
Hamdun menuturkan, sepanjang nanti ada masukan masyarakat dan itu dipertanggungjawabkan bisa jadi terjadi perubahan data.
"Karena kami melakukan pendataan sekira 700 ribu pemilih dan tentu pasti ada satu atau dua yang tercecer," tutur Muhammad Hamdun.
Dalam proses setelah ini, lanjut Hamdun, jika ada saran perbaikan dari pihak manapun sepanjang itu dapat dipertanggungjawabkan, KPU akan menindaklanjutinya sampai hari H.
"Setelah ini kami akan kelola yang namanya DPK (Daftar Pemilih Khusus), mereka yang belum ada di DPT tapi punya KTP," pungkas Muhammad Hamdun. (*)
Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora
Baca juga: Cerita Sutiamah Bangun TBM Pelita Harapan Batang: Gugah Minat Baca dan Tingkatkan SDM Anak Nelayan
Baca juga: PPDI Jawa Tengah Masa Bhakti 2023-2028 Dilantik, Gubernur Ganjar Tekankan 2 Program Penting Ini
Baca juga: Ratusan Petani Kembali Geruduk Kantor Bupati Tegal, Ini 4 Tuntutan Mereka Sejak Akhir 2022