TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kudus masih diperdebatkan.
Ranperda tersebut saat ini dalam pembahasan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kudus melibatkan tenaga ahli, OPD atau instansi terkait, dan perwakilan perusahaan yang ada di Kota Kretek.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, sejauh ini problematika Ranperda TJSLP atau CSR berhenti pada pembahasan angka 2 persen.
Angka tersebut diusulkan dalam draft Ranperda sebagai angka minimal perusahaan menyalurkan dana CSR untuk membantu pembangunan daerah.
Dia menyebut, usulan angka 2 persen tersebut sejauh ini belum bisa diterima oleh semua pihak yang berkaitan.
Utamanya para pelaku usaha dari berbagai perusahaan yang ada.
Padahal, lanjut dia, angka tersebut hanya dijadikan acuan bagi perusahaan agar komitmen dalam hal penyaluran CSR.
Baca juga: Alhamdulillah, BLT Buruh Rokok di Kudus Tahap Kedua Sudah Cair
Baca juga: HUT Bhayangkara, Polres Kudus Revitalisasi Situs Religi dan Tempat Ibadah
"Problematikanya di angka 2 persen, masih tarik ulur, karena beberapa perusahaan masih mempertanyakan angka tersebut," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/6/2023).
Kholid menjelaskan, di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Bantul dan Madiun tidak mencantumkan angka pada Perda TJSLP.
Namun, di beberapa daerah lainnya mencantumkan angka besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan.
Saat ini, kata Kholid, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik agar produk hukum TJSLP nantinya tidak menjadi Perda yang mandul.
Melainkan Perda yang bisa dieksekusi, diaplikasikan oleh semua perusahaan untuk membantu program pembangunan daerah yang tidak tercover APBD.
Dia menargetkan, Perda ini harus selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan atau Agustus 2023.
"Kami sudah gandeng tenaga ahli untuk menyusun kerangka Ranperda agar lebih spesifik."
"Kami harap Perda ini jadi konsekuensi bersama yang bisa dijalankan semua pihak," ujarnya.