Pihaknya menyayangkan, banyaknya pengambil keputusan dari perusahaan tidak hadir dalam pembahasan Ranperda.
Baca juga: Lets Adopt Indonesia Sterilisasi 100 Kucing Liar di Kudus Akhir Pekan Ini
Baca juga: PPDB SMP Kudus 2023 Pendaftaran Online Dibuka Sampai Tanggal 23 Juni 2023, Ini Link dan Syaratnya!
Hal tersebut dinilai menghambat proses pembahasan Ranperda, hingga memakan waktu yang lebih lama.
Kholid tidak ingin Ranperda ini nantinya menjadi produk hukum yang hanya sepihak dari DPRD, namun semua pihak terlibat atas lahirnya payung hukum itu.
Pihaknya juga bakal menyisipkan pasal khusus sanksi bagi perusahaan yang tidak berkomitmen menjalankan amanat Perda.
"Seberapa jauh perusahaan melakukan kepatuhan terhadap aturan akan dilihat melalui Perda ini."
"Kami juga wacanakan untuk membentuk Forum TJSLP sebagai usulan, agar Perda ini nantinya bisa dimaksimalkan," tutur dia.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Kudus, Superiyanto menambahkan, setiap kabupaten atau kota pasti memiliki keterbatasan anggaran.
Sehingga kehadiran TJSLP diharapkan bisa mendukung optimalisasi pembangunan suatu daerah.
Pihaknya berharap, perusahaan yang ada di Kota Kretek ikut terlibat dalam pembahasan Ranperda TJSLP, sebelum nantinya bakal diparipurnakan.
"Perda ini bukan sepihak, namun atas pembahasan bersama sebagai penopang pembangunan daerah," tambahnya. (*)
Baca juga: INILAH Tentrem Serviced Apartments, Apartemen Mewah di Kota Semarang, Ada di Area Hotel Tentrem
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Jepara Ada 914.996 Pemilih, Ini Data Rinci KPU Saat Rapat Pleno
Baca juga: Batal Dibeli Presiden Jokowi, Kasno Peternak Sapi di Karanganyar Ini Minta Pertanggungjawaban
Baca juga: 14 Batang Kayu Jati Gelondong Disita Polisi, Hasil Pencurian di KPH Randublatung Blora