Di gedung prakraya ini masuk ke ruang kelas. Ada 2 ruang kelas yang atapnya hampir roboh," papar Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi pada Rabu (28/6/2023).
Sebelumnya, SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah mengalami kebakaran pada Selasa dini hari.
Api pertama kali dilihat oleh penjaga sekolah pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Penjaga sekolah lalu meminta bantuan warga untuk memadamkan api.
Api baru padam sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melakukan pemadaman api, warga melihat R yang ada di sekitar sekolah.
Warga pun curiga pada R karena R merupakan warga desa lain.
Secara tak terduga, R mengaku jika dia baru saja membakar sekolah.
Warga lalu membawa R ke Polsek Pringsurat.
R mengaku menyesal, namun wajah remaja ini tak nampak menyesal dan terlihat biasa saja.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto mengatakan jika R adalah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat yang tahun ini akan naik ke kelas VIII.
Dalam keseharian, R diketahui sebagai siswa yang sering mencari-cari perhatian guru.
R dijerat dengan pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun karena masih di bawah umur, ia diancam separuh dari ancaman orang dewasa.
Selain itu, karena masih masih di bawah umur, belum dilakukan penahanan dan masih harus wajib melapor.