TRIBUNJATENG.COM, KETAPANG - Positif narkoba, sebanyak 15 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dipecat.
Hasil tersebut diperoleh setelah belasan anggota Satpol PP itu menjalani tes urine.
Kepala Satpol PP Ketapang Muslimin mengatakan, pemberhentian 15 tenaga honorer tersebut telah dikeluarkan pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba di Samarinda, Sempat Dirawat 2 Hari di Rumah Sakit
“Dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Muslimin dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).
Muslimin menjelaskan, sebanyak 15 anggota Satpol PP tersebut berstatus tenaga honorer dengan masa kerja bervariasi.
"Tes urine kemarin berlaku kepada seluruh satuan di Satpol PP baik itu yang ASN maupun honorer. Bahkan saya juga ikut tes urine. Jadi kita serius, yang positif kita pecat," tegas Muslimin.
Muslimin menyatakan, pelaksaan tes urine karena adanya kasus penangkapan 4 anggota anggota Satpol PP yang menggunakan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba dengan hasil tes laboratorium," tutup Muslimin.
Sebelumnya, empat orang oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, ditangkap tengah pesta sabu di dalam pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
Keempat orang yang ditangkap tersebut berinisial AC, AN, JI dan TE.
Baca juga: Fakta-fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga: Ini Kondisi Terkini
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang.
Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan mendapati alat hisap dan barang bukti sabu beserta 4 orang yang diduga pemakai. (*)