Hukum dan Kriminal

Oknum Pegawai KPK Mark Up Uang Perjalanan Dinas, Begini Modusnya

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

TRIBUNJATENG.COM - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial NAR diduga telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. 

Modus yang dilakukan NAR dengan cara menggelembungkan uang perjalanan dinas di Komisi Antirasuah itu.

Hal ini disampaikanWakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat diskusi Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Nurul Ghufron mengatakan modus yang dilakukan NAR dengan melakukan mark up personel KPK yang melakukan perjalanan dinas. 

Berdasarkan audit Inspektorat KPK, NAR diduga manipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas.

“Ada mark up-mark up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron. 

Baca juga: Foya-foya Ala Pegawai KPK yang Tilep Uang Dinas Rp 550 Juta, Termasuk Sama Pacar

Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Dugaan Kasus Suap Pengaturan Vonis, Hasbi Hasan Diduga Terima Rp 3 Miliar

Baca juga: Pungli Rutan KPK Terungkap Gara-gara Kasus Asusila Istri Tahanan Korupsi

Selain itu, kata Ghufron, NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas.

Dalam setahun, oknum pegawai KPK mark up perjalanan dinas itu diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.

“Di kwitansi semula dari 150 ditambah 7, nambah-nambah begitu,” ujar Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan menjawab apakah betul uang tersebut digunakan NAR untuk berpacaran, jalan-jalan, beli baju, dan lainnya.

Ghufron mengatakan, saat ini korupsi oleh pegawai KPK sendiri itu masih ada di tahap penyelidikan. Karena itu, pihaknya tidak bisa mengungkap persoalan tersebut lebih jauh.

Menurutnya, ketika kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan berikut penggunaannya sudah valid akan disampaikan kepada masyarakat.

“Seperti biasa di proses penyelidikan mohon maaf kami belum bisa mengungkapkan,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tajim 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).

Halaman
12

Berita Terkini