Suprapto membunuh anaknya sendiri karena sakit hati dikata-katai stres.
"Sakit hati karena sering dikata-katai sehingga muncul niatan tersangka," ujar AKP Rizkika dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kediri, Senin (17/7/2023).
Setelah pembunuhan tersebut, Suprapto juga membawa perhiasan, ponsel, dan motor korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Dikatai, Ayah di Kediri Cabuli dan Bunuh Putrinya Sendiri"
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Kediri, Paman Korban Sempat Dengar Jeritan, Keluarga Curiga Ayah Menghilang