Meski status kasus tersebut telah naik menjadi penyidikan sejak Selasa (4/7/2023), namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandai menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, termasuk uji laboratorium forensik (Labfor) terkait bukti penistaan agama.
"Dari hasil yang dilaporkan, diuji oleh labfor.
Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi proses masih berjalan," jelasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan juga membantah pihaknya lambat dalam menangani kasus Panji Gumilang.
"Kami hati-hati, teliti, prinsip kehati-hatian, ketelitian dalam menentukan ini, tidak boleh salah," beber Ramadhan.
“Jadi lebih baik kita nggak begitu cepat tapi akurat.
Ini nggak lambat.
Ini prosedur seperti itu,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil"
Baca juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Kembali Dilaporkan ke Polisi