TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pemkab Blora mengusulkan proposal DAK Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) kepada Kementerian PUPR.
Diketahui, lokus PPKT tersebut akan diselenggarakan di Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Terhitung, ada 46 KK dengan luasan 6.8 hektare yang diusulkan dalam proposal tersebut.
Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan, penataan permukiman tersebut nantinya memberikan efek di berbagai sektor lingkungan.
Baca juga: 18 Kilometer dari Pusat Kota Blora, Inilah Keindahan Dinding Relief Sungai Kalinanas Japah
‘’Anggaran yang kami usulkan Rp 11 miliar."
"Ini nantinya jadi contoh program Kotaku dengan skala lebih besar bagi kelurahan lainnya," ucap Arief Rohman kepada Tribunjateng.com, Senin (24/7/2023).
"Kami masih menunggu kepastian dari Kementerian PUPR."
"Ini nantinya untuk tahun anggaran 2024,’’ sambung Arief Rohman.
Arief mengatakan, agenda ini bersifat kompleks dan membutuhkan semua pihak.
Seperti penempatan rumah, jalan, drainase, sanitasi, juga tata kelola sampah, dan proteksi kebakaran.
‘’Sudah dikaji bersama-sama dengan dinas-dinas terkait."
"Terlebih ini contoh dari program Kotaku dalam bentuk kawasan."
"Harapannya, permukiman di Kunduran itu jadi lebih tertata dan terjaga lingkungannya,’’ terang Arief Rohman.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Blora, Pujiariyanto mengatakan, 46 KK tersebut diklasifikasikan dalam 2 jenis pembangunan.
Rinciannya, 36 KK mendapatkan pembangunan baru dan 10 KK mendapatkan peningkatan fasilitas.
Baca juga: Tahun ini Blora Raih Penghargaan KLA Kategori Madya