"Hingga saat ini Mr Black masih gelap masih terus kami dalami," imbuhnya.
Tersangka dengan sengaja mengambil sabu di suatu tempat atas perintah Mr Black.
Rencananya akan membagi sabu tersebut menjadi beberapa bagian untuk ditaruh kembali di berbagai titik di wilayah Banyumas.
"Belum dijual, masih mengambil, sasarannya kami menunggu informasi dari Mr Black," ucap Setiyono, tersangka.
Tersangka mengaku baru mendapatkan uang muka sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan. (*)
Baca juga: 104 Koleksi Museum Kretek Kudus Selesai Dikaji, Ada Alat Produksi Sampai Bungkus Rokok
Baca juga: 1 Agustus 2023, Berangkat Umrah Bisa Terbang Langsung dari Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca juga: 26 Perlintasan Sebidang Ditutup, PT KAI Daop IV Semarang: Karena Tidak Resmi
Baca juga: Hari Mangrove Sedunia, Pakar Asal Undip Semarang Kritik Aksi Penamaan Secara Parsial